Kamis, 20 Agustus 2015

Mulai 1 September, Pekerja Yang Berhenti Bekerja Atau Terkena PHK Bisa Cairkan JHT

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dakhiri mengumumkan, terhitung mulai 1 September 2015, para pekerja yang menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang berhenti bekerja atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai besaran saldo dicairkan sesuai besaran saldo.
“JHT tersebut juga bisa dicairkan bagi Pekerja yang meninggal dunia dan Pekerja yang sudah mencapai usia 56 tahun, serta Pekerja yang mengalami cacat tetap,” kata Menaker saat mengumumkan revisi (perubahan) aturan soal pencairan JHT terdapat  dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Kamis ( 20/8).
http://setkab.go.id/category/berita/

Minggu, 16 Agustus 2015

LAGI, PESAWAT TRIGANA HILANG KONTAK DALAM PERJALANAN JAYAPURA-OKSIBIL

Pesawat Trigana Air bernomor registrasi PK YRN hilang dalam penerbangan Jayapura-Oksibil berjenis ATR 42-300. Ini spesifikasinya.  

  1. ATR 42 adalah pesawat twin turboprop pabrikan Aerei da Trasporto Regionale or Avions de Transport Regional (ATR) pabrikan Prancis dan Italia. Angka 42 diambil dari jumlah standar kursi pesawat itu, yakni 42 kursi, namun dalam variannya, penumpang bisa bervariasi dari 40 sampai 50 kursi.   
  2. Dalam situs ATR, ATR 42-300 berkursi 48 orang. 
  3. Mesin pesawat ini pabrikan Pratt and Whitney, Kanada PW 120. Model ATR 42-300 ini diproduksi sejak awal 1980-an hingga 1996

Dari 54 orang di dalam pesawat Trigana Air yang hilang, lima di antaranya adalah kru. Ada satu pilot, satu flight officer, dua pramugari dan satu orang mekanik.

Berikut daftar kru pesawat tersebut, seperti dihimpun dari sejumlah sumber di Basarnas dan pihak aparat di Papua:

  1. Pilot kapten Hasanudin
  2. Flight Officer Ariadin
  3. Ika (pramugari)
  4. Ditta (pramugari)
  5. Mario (mekanik)

Selain lima kru, ada 49 penumpang yang ada di pesawat. Mereka terdiri dari 44 orang dewasa, dua anak-anak dan tiga bayi.

Saat ini, aparat masih mencari pesawat tersebut. Namun karena terkendala cuaca, belum bisa ditemukan.
(Sumber : Detik.com 16/8/2015)

Sabtu, 15 Agustus 2015

SEJAK JUNI 2014, PENGHULU KUA PUNGUT BIAYA NIKAH AKAN DITINDAK TEGAS

Liputan6.com, Jakarta - Dengan pertimbangan memberikan peningkatan pelayanan pencatatan nikah atau rujuk, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada  27 Juni 2014 lalu, telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama.
Dalam PP baru itu disebutkan, setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan atau di luar Kantor Urusan Kecamatan tidak dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk.
"Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan, dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan," demikian bunyi Pasal 6 Ayat (2) PP seperti dimuat lamansetkab.go.id, Selasa (8/7/2014).
Adapun terhadap warga negara yang tidak mampu secara ekonomi dan atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan, menurut PP ini, dapat dikenakan tarif Rp 0 (nol rupiah).
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 ini, juga mengubah ketentuan mengenai Lampiran angka II penerimaan dari Kantor Urusan Agama diubah menjadi: II. Penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan per peristiwa nikah atau rujuk adalah Rp 600.000.
"Peraturan Pemerintah ini berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal II PP yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin pada 27 Juni 2014.